Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perubahan dalam revisi UU TNI ini memegang soal batas usia pensiun prajurit.
Menurut draf Revisi UU TNI, pada Pasal 53 tertulis bahwa batas usia pensiun prajurit naik mulai dari 58 hingga humaskepri.id 65 tahun. Pada undang-undang lama, batas usia pensiun TNI adalah 53 hingga 58 tahun.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam draf RUU TNI, paling utama adalah memegang masa pensiun prajurit.
“Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang. Melainkan itu kan belum kita putuskan, masih banyak masukan-masukan dari sahabat-sahabat fraksi yang lain yang namun konsentrasinya kita adalah menyangkut soal usia pensiun agar memenuhi kesetaraan diantara seluruh aparatur sipil negara bagus itu TNI-Polri dan sebagainya,” kata Supratman, Rabu (29/5/2024).
Adapun batasan usia pensiun berdasarkan draf revisi UU TNI, Pasal 53 ayat (1) menyebutkan, prajurit yang melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
Kemudian, dalam ayat (2) tertulis, khusus untuk jabatan fungsional, prajurit bisa melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 65 tahun cocok dengan ketetapan undang-undang perundang-undangan.
Selanjutnya, pada ayat (3) berbunyi, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, Prajurit bisa diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Ayat (4) perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 tahun dan/atau bisa diperpanjang kembali cocok dengan persetujuan Presiden. Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (4) dipegang dengan Hukum Pemerintah,” bunyi pasal dalam draf RUU TNI hal yang demikian.
Prajurit Aktif Dapat Isi Jabatan di Kementerian dan Institusi
Perubahan juga terjadi pada Pasal 47. Pada ayat (1) tertulis, Prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil sesudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selanjutnya, pada ayat (2) tertulis, Prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Institusi Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/institusi lain yang membutuhkan kekuatan dan keahlian Prajurit aktif cocok dengan kebijakan Presiden.
Selanjutnya, dalam ayat (3) berbunyi, Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan institusi pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketetapan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan institusi pemerintah nonkementerian dimaksud.
“Ayat (4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijalankan cocok dengan keperluan organisasi kementerian dan institusi pemerintah nonkementerian yang bersangkutan,” tulis pasal hal yang demikian.
Lalu, pada ayat (5) tertulis, Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijalankan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan institusi pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan institusi pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dipegang dengan Hukum Pemerintah.