Menteri Kekuatan dan Sumber Kekuatan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai pro kontra pemberian izin pengelolaan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan. Malah, terdapat ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola izin tambang dengan alasan hal yang demikian.
Arifin menuturkan, negara akan mengambil alih lahan tambang jika ormas keagamaan menolak untuk melaksanakan pengelolaan. Malah, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk melelang lahan tambang yang bersangkutan untuk dikelola pihak swasta.
Ya, kembali terhadap negara, kita berlakukan sebagaimana hukum yang ada, dapat lelang,\\\” ujar Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Arifin membeberkan, pemberian izin bagi untuk mengelola tambang adalah upaya pemerintah spaceman memberdayakan ormas keagamaan. Pemerintah mengukur ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
\\\”Ini upaya pemerintah untuk dapat memberikan kesempatan terhadap yang selama ini organisasi-organisasi keagamaan yang memang non profit ya, ada sumber untuk dapat mendorong aktivitas-aktivitas keagamaan,\\\” tutur ia.
Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara berhubungan izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, dikala ormas keagamaan mengelola tambang, hal yang perlu dijaga adalah supaya ormas keagamaan tidak mengabaikan tugas dan fungsi utamanya, adalah membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
\\\”Jadi yang paling perlu, jangan hingga ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa karena hingga kehilangan energi kritis dan suara profesinya,\\\” kata Gomar.
Gomar mengukur, prakarsa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak gampang dipakai, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
\\\”Tapi mengingat tiap-tiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, jika dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan maksimal dan profesional,\\\” kata ia.
Bahlil Blak-blakan Alasan Beri Konsesi Tambang ke Ormas Keagamanaan NU
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemberian konsesi tambang batu bara ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurutnya, itu jadi langkah memberikan kesempatan bagi usaha kecil dalam negeri.
Ketetapan itu tertuang dalam Regulasi Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengontrol pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi badan usaha ormas keagamaan. Salah satu yang sudah memproses adalah Nahdlatul Ulama (NU).
Menteri Bahlil menegaskan, keputusan pemberian konsesi tambang ke ormas keagamaan sudah dilandasi oleh hukum yang pas.
\\\”Jadi ini bukan main-main. Artinya apa? Instruksi Presiden adalah redistribusi, jangan sampak dibatasi cuma golongan tertentu,\\\” tegas Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ia mengku acap kali mendapat kritik sejak awal menjabat sebagai Menteri Investasi. Utamanya dikritik berhubungan pemberian konsesi tambang terhadap perusahaan-perusahaan besar malahan perusahaan asing.
Tapi, ia merasa heran dikala dikala ini dikala pemerintah memberikan kesempatan ke ormas keagamaan, malahan diamati kurang bagus.
\\\”Dalam sebagian tahun saya dapat kritik, kenapa IUP memakai pengusaha nasional apalagi asing. Nah kini beri ke organisasi kemasyarakatan keagamaan,\\\” katanya.
\\\”Kemudian kemauan kita hasilnya dapat mengurangi muatan dan sekalian melaksanakan program keumatan kemasyarakatan,\\\” imbuhnya.
Menteri Bahlil Komitmen Beri Konsesi Tambang Batu Bara Jumbo ke PBNU
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencananya memberikan konsesi tambang batu bara ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Malah, ia menyebut akan memberikan wilayah konsesi yang cukup besar.
Ia membeberkan, hal ini menjadi salah satu kelanjutan dari hukum yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Regulasi itu mengacu pada Regulasi Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengontrol pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
\\\”Saya kemarin, atas arahan dan pertimbangan dari sebagian menteri, malahan sudah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar terhadap PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,\\\” ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan YouTube BKPM, dikutip Senin (3/5/2024).
Ia segera menanyakan pendapat rencananya itu terhadap para mahasiswa yang hadir di lokasi hal yang demikian. Bahlil turut mengungkap alasan ia akan bagi-bagi IUP tambang ke ormas keagamaan.
Pada konteks PBNU, Bahlil mengaku bangga terhadap kiprah NU. Apalagi, ia mengaku lahir dari ibu yang adalah kader ormas keagamaan yang cukup tua hal yang demikian.
\\\”Adik-adik segala, saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,\\\” kata ia.
Bahlil menegaskan, progres penerbitan IUP bagi PBNU disebut sudah tahap finalisasi dan hampir rampung. Kabar, janji Bahlil ini dilontarkan pada Kuliah Umum yang digelar pada 31 Mei 2024, cuma bersela 1 hari dari terbitnya PP 25/2024 yang mengontrol IUPK tambang batu bara bagi ormas keagamaan.
\\\”Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk beri PBNU karena pengerjaannya sudah hampir selesai, itu janji saya terhadap kalian segala,\\\” tegasnya.